DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang dilansir pada Rabu (26/3/2025) disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Rinciannya terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya di daerah terkait penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024).
DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bersama Ditlantas Polda Aceh dan Jasa Raharja menutup sementara operasional Samsat selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah MT., menandatangani Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Perubahan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, di Aceh.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB ini telah ditandatangani tiga tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.